TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP SISWA DI SEKOLAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  apakah Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kekerasan oleh guru terhadap siswa dan bagaimanakah pengaturan perlindungan anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di sekolah, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh guru terhadap siswa dirangkum dalam 4 aspek, yaitu: a. Dalam diri murid yang dilihat dari aspek psikologis terdapat perbedaan karakter yang memberikan tantangan serta dapat menguji kesabaran guru; b. Dari dalam diri guru yang dilihat dari aspek psikologis memiliki kepribadian yang berbeda-beda serta kemampuan mengontrol emosi yang berbeda-beda; c. Dari sistem pendidikan yang menganut ideologi dan kultur hierarkis; d. Dari kultur masyarakat yang menganggap kekerasan adalah bagian dalam proses mendidik anak. 2. Pengaturan perlindungan anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di sekolah terdapat dalam pasal 9 ayat (1a) dan pasal 54 ayat (1). Dalam pasal 9 ayat (1a) dan pasal 54 ayat (1) sangat tegas melarang dilakukannya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan, tetapi terdapat juga pasal yang melarang kekerasan terhadap anak yang lingkupannya lebih luas dengan melarang setiap orang bukan hanya pihak-pihak di lingkungan pendidikan saja yaitu terdapat pada pasal 76C dan apabila melanggar terdapat ketentuan sanksi dalam pasal 80. Undang-undang perlindungan anak telah memberikan perlindungan hukum bagi anak agar terhindar dari tindakan kekerasan di sekolah, tetapi terkadang undang-undang ini dijadikan sebagai imunitas bagi siswa dalam membenarkan tindakan mereka yang sebenarnya salah dan mengakibatkan guru semakin bertindak pasif dalam mendisiplinkan siswa karena merasa takut terkena jeratan hukum.
Kata kunci: anak; kekerasan yang dilakukan guru;