HAK REMISI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999

Authors

  • Suprisma M. Werok

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak remisi terhadap narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan bagaimanakah efektivitas pemberian hak remisi terhadap narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pidana penjara atau pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari hukuman yang dapat dijatuhkan kepada seorang terpidana yang telah divonis dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht). Pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan ini dimaksudkan mengamankan dan memeliharan tujuan. Jadi pidana dan tindakan bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana ke dalam kehidupan bermasyarakat. bahwa asas dari system pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai manjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. 2. Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi Narapidana dan Anak Pidana. Hal ini diatur pemerintah agar Narapidana tetap bias menjalani kehidupan dalam Lembaga Permasyarakatan dengan leih baik. Tentunya demi mendapatkan remisi,maka Narapidana dan Anak Pidana harus berbuat hal-hal yang positif. Pelaksanaan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pergeseran paradigma pemidanaan dimana remisi merupakan salah satu bentuk pengejawantahan bagaimana agar tahanan dapat berbaur dengan masyarakat, orientasi utamanya bukan lagi pada efek jera. Hal ini yang mendasari berubahnya kata penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Hal ini telah di re tool dan diperbaharui menjadi pemasyarakatan selaras dengan perubahan filosofinya yaitu pembinaan. Dalam PP Nomor 32 Tahun 99 dalam bagian kesembilam pasal 34 diatur mengenai remisi yang dalam ayat (1) berbunyi Setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapat remisi.

Kata kunci: remisi; narapidana;

Author Biography

Suprisma M. Werok

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles