TINDAKAN KEKERASAN DENGAN TENAGA BERSAMA TERHADAP ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 170 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA MENGHADAPI PENGUNJUK RASA YANG RUSUH

Authors

  • Christania G. Sengkey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana tindakan kekerasan dengan tenaga besama terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP dan bagaimana Pasal 170 KUHP dilihat dari aspek hak asasi manusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukumm normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana tindakan kekerasan dengan tenaga besama terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP terutama dimaksudkan untuk menanggulangi tindakan-tindakan anarkis dalam suatu unjuk rasa oleh massa, di mana tindakan anarkis ini dapat berupa penggunaan kekerasan oleh massa terhadap orang atau barang. 2. Pasal 170 KUHP dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia, tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena Pasal 170 KUHP pada dasarnya melarang pelanggaran hak orang lain dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban  dalam bentuk penggunaan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang, sesuai dengan ketentuan pembatasan menurut hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kata kunci: kekerasan; 170 KUHP; unjuk rasa;

Author Biography

Christania G. Sengkey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles