PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PRAKTEK PERKARA PRA PERADILAN

Authors

  • Eva Mamengko

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penghentian penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah penghentian penyidikan dalam praktek perkembangan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 109 ayat (2) KUHAP di atas, terdapat beberapa keadaan dimana sebuah penyidikan terhadap kasus pidana dapat dihentikan. Keadaan tersebut adalah : 1) Tidak terdapat cukup bukti, 2) Peristiwa ternyata bukan tindak pidana; dan 3) Perkara tersebut ditutup demi hukum (Nebis in idem, Tersangka meninggal dunia, Kedaluwarsa). 2. Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, Penuntut Umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Artinya, penafsiran mengenai hal tersebut sepanjang mengenai “penyidikan†tidak harus secara penuh dan mutlak hanya diterapkan “penghentian penyidikan yang bersifat formil, melainkan dapat pula dimaknai adanya “penghentian penyidikan yang bersifat materiil†termasuk dalam praktek ialah bentuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak dapat diterapkan secara imperatif sebagaimana terhadap penerapan Pasal 140 ayat (2) a KUHAP, yang dalam rumusannya menyebutkan “dalam hal Penuntut pembiaran proses penyidikan yang berlarut-larut yang hubungannya dengan pembahasan ini tidak ada penetapan Saksi dan Tersangka baru terkait pidana korupsi pemecah ombak Kabupaten Minahasa Utara.

Katakunci: penyidikan; penghentian penyidikan; praperadilan;

Author Biography

Eva Mamengko

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles