TANGGUNG JAWAB YURIDIS PERINTAH PENAHANAN PASCA PUTUSAN DIBACAKAN OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM PERKARA PIDANA

Authors

  • Fransisca P. L. Lopes

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan hakim dalam teori dan praktek perkara pidana dan bagaimana tanggung jawab yuridis penahanan oleh hakim pengadilan tinggi pasca putusan dibacakan yang dengan menggunakanb metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Putusan hakim merupakan tindakan akhir oleh hakim dalam pengadilan  terbuka apakah di hukum atau tidak sih pelaku. Dalam KUHAP dikenal adanya tiga macam jenis putusan yaitu putusan pemindanaan, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan bebas. Ketiga jenis putusan ini sangat bepengaruh terhadap perkara pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan namun dari ketiga jenis putusan ini terbagi dalam dua jenis aliran yaitu aliran dualistis dan aliran monolistis. Kedua aliran ini di bedakan dari aliran dualistis menganut unsur pidana dibedakan antara perbuatan dan akibat yang dilarang dengan pertanggungjawaban pidana sedangkan dalam aliran monolistis menganut yang tidak memisahkan perbuatan dan akibat dengan pertanggungjawaban pidana. Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan sebagaimana dalam : Putusan pemindanaan, Putusan lepas dari segala tuntutan , Putusan bebas. 2. Tanggung jawab yuridis atas penahanan dari tingkat pengadilan negeri ke hakim pengadilan tinggi oleh KUHAP diberikan patokan/diatur secara tegas dalam pasal 238 ayat (2) yang mengatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan berahli ke hakim pengadilan tinggi (PT) sejak saat diajukan permintaan banding. Dan dalam penjelasan pasal 238 ayat (2) tersebut di terangkan apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidak. Berdasarkan prinsip limitatif dalam arti kewenangan penahanan tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan apabila batas waktu tersebut dilampaui maka terdakwa harus dikeluarkan “demi hukumâ€.

Kata kunci: perintah penahanan; hakim;

Author Biography

Fransisca P. L. Lopes

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles