PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DAN SAKSI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM POSITIF

Authors

  • Stevany Vionita Santa Paulina

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa  penyebab  terjadinya  tindak  kekerasan  dalam  rumah  tangga dan bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban dan saksi korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyebab  terjadinya  kekerasan  dalam  rumah  tangga  adalah  budaya  patriarkhat  (dominasi laki-laki)  yang  menempatkan  perempuan  sebagai  subordinasi  laki-laki.  Laki-laki  merasa  dirinya  adalah  lebih  kuat  dibandingkan  perempuan  dan  ada  toleransi  penggunaan  kekuatan  oleh  laki-laki.  Selain  itu  terdapat  faktor-faktor  pendorong,  yang  berbeda-beda  menurut  kasus  demi  kasus,  yaitu  terutama  penghasilan  yang  rendah,  tumbuh  dalam  keluarga  yang  penuh  kekerasan,  penyalahgunaan  alkohol  dan  obat-obatan,  pengangguran,  problema  seksual,  pertengkaran  tentang  anak,  istri  ingin  sekolah  lagi  atau  bekerja,  kehamilan  serta  adanya  gangguan  kepribadian  yang  bersifat  antisosial. 2. Perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur terlebih dahulu dalam KUHP khusus mengenai kejahatan kekerasan berupa penganiayaan, dan kekerasan seksual seperti pencabulan, perkosaan, perzinahan dan merusak kesusilaan di depan umum yang kemudian diatur secara khusus dalam UU No 23 Tahun 2004 khususnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 38.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Dan Saksi Korban Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum Positif

Author Biography

Stevany Vionita Santa Paulina

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles