KAJIAN YURIDIS TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • Chyntia R. Hutagalung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apa saja unsur-unsur tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Terdapat 3 (tiga) unsur yang merupakan satu kesatuan sehingga seseorang/badan hukum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu adanya unsur pelaku dimana ditegaskan bahwa “setiap orang†yang menjadi pelaku dalam tindak pidana pencucian uang tersebut adalah perseorangan atau korporasi. Kemudian unsur kedua yaitu perbuatan (transaksi keuangan). Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan melawan hukum, yaitu pada saat ditemukannya transaksi yang mencurigakan atau patut dicurigai yang menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, serta melakukan beberapa suatu kegiatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur terakhir adalah hasil tindak pidana. Akibat pidana dalam pencucian uang berupa “hasil tindak pidana†dari suatu perbuatan pidana, atau perbuatan pidananya adalah pidana semula atau predicate crime. Yang dapat membuktikan adanya tindak pidana asal atau predicate crime,  adalah “hasil tindak pidana†karena apabila hasil tindak pidana bukan hasil kejahatan, maka tidak akan ada tindak pidana pencucian uang, sehingga pembuktian hasil tindak pidana ini akan menentukan apakah benar-benar terjadi tindak pidana pencucian uang. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Dalam hal ini Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi. Sedangkan sanksi pidana pokok korporasi yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang adalah denda, dan beberapa sanksi pidana tambahan yang tercantun dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, serta perampasan harta kekayaan milik korporasi sebagai pengganti pidana denda.

Kata kunci: korporasi; pencucian uang;

Author Biography

Chyntia R. Hutagalung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles