IMPLIKASI HUKUM ATAS REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERHADAP PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Rainaldy Valentino Kaligis

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa isi materi muatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang direvisi dan dianggap melemahkan KPK dan apa yang menjadi dampak dari revisi Undang-Undang KPK ini dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Independensi KPK yang dihilangkan dan diletakan sebagai lembaga negara dirumpun eksekutif yang dapat mempengaruhi sifat independensi KPK dalam proses penanganan kasus korupsi. Kemudian tentang adanya pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki wewenang berlebih seperti memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian adanya kebijakan tentang KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika proses penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dimana kebijakan ini sangat bertentangan dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi karena membutuhkan waktu lama untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan KPK untuk bisa menyelesaikan suatu kasus korupsi. Kemudian ada juga pengaturan yang mempengaruhi kewenangan pimpinan KPK. Kemudian tentang hilangnya kewenangan KPK dalam perekrutan penyelidik dan penyidik secara independen, lalu semua pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdampak pegawai KPK harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang ASN. Kemudian yang terakhir tentang tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 2. Dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi sangat berdampak besar karena ada perubahan besar dalam revisi undang-undang KPK yang spesifik dalam penyelesaian tindak pidana korupsi terutama dalam proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan. Dan perubahan ini membatasi ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Seperti adanya wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun, dan pada proses penyelidikan KPK harus memiliki izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, pada proses penyidikan KPK juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan pada proses penuntutan KPK harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan dan juga banyak kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan ini yang dihilangkan.

Kata kunci: Implikasi Hukum, Revisi, KPK, Penyelesaian,  Tindak Pidana Korupsi

Author Biography

Rainaldy Valentino Kaligis

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles