SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  ruang lingkup dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. . Kejahatan di bidang kesusilaan adalah kejahatan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Bab XIV Buku II dengan titel â€Kejahatan Terhadap Kesusilaanâ€. Ada 18 (delapan belas) jenis kejahatan terhadap kesusilaan di atas maka dapat dibagi atas lima (5) kelompok besar kejahatan terhadap kesusilaan yaitu: a. Tindak pidana menyerang rasa kesusilaan umum; b. Kejahatan kesusilaan dalam hal persetubuhan; c. Kejahatan kesusilaan mengenai perbuatan cabul; d. Perdagangan perempuan dan anak, dan menyerahkan anak untuk pengemisan; e. Tindak pidana kesusilaan yang berhubungan dengan pencegahan dan pengguguran kehamilan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku pelecehan seksual secara verbal tidak diatur dalam peraturan perundangan karena bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal masih dianggap lumrah di Indonesia. Apabila terjadi penuntutan terhadap kasus pelecehan seksual secara verbal maka masih diterapkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yaitu pasal-pasal tentang perbuatan cabul yang terdapat dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 315 KUHP pasal tentang penghinaan dan Pasal 281 KUHP, pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelaku, Pelecehan Seksual, Verbal