MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Authors

  • Ivana Gloria Ompusunggu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat dari mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan dan Bagaimana peran hakim mediator dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan daya paksa bagi para pihak yang berperkara di pengadilan, karena bila tidak melaksanakan mediasi, maka putusan pengadilan menjadi batal demi hukum. Kekuatan hukum mutlak terwujud apabila kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam Akta Perdamaian, dan sebagaimana halnya sebuah akta, tentunya karena dibuat oleh pihak yang berwenang membuatnya, akan mempunyai kekuatan hukum, karena dibuatkan dengan putusan hakim. 2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Perkara Perdata,  Pengadilan

Author Biography

Ivana Gloria Ompusunggu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles