SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK YANG DILAKUKAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Rivo Ezra Wiliam Mait

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Pembuktian Terbalik Yang Dilakukan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Efektivitas Dari Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi diterapkan pada tindak pidana yang berkenaan dengan gratifikasi yang berhubungan dengan suap dan sistem ini berpijak pada asas praduga bersalah (presumption of guilty) . sistem pembuktian terbalik dalam menerima gratifikasi nilainya harus Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih baru terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk dapat membuktikan harta benda dan sumber pendapatannya. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda terdakwa didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan membantu jaksa dalam membuktikan dakwaannya. Sebaliknya jika terdakwa dapat membuktikan kekayaannya didapat tidak dari tindak pidana korupsi maka keterangan itu akan menggagalkan dakwaan dari penuntut umum dan akan membantu terdakwa dalam keputusan hakim. 2. Efektifitas dari sistem pembuktian terbalik sangatlah penting di Indonesia, karena terdakwa harus membuktikan semua kekayaannya dan keluarganya dan harus sesuai dengan pendapatannya.adanya sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi merupakan peningkatan yang sangat luar biasa dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sistem pembuktian terbalik ini akan lebih bermanfaat karena terdakwa akan dipidana jika terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda yang dimilikinya dalam kesempatan yang diberikan oleh hakim di pengadilan untuk wajib membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Sistem Pembuktian Terbalik,  Terdakwa, Tindak Pidana Korupsi

Author Biography

Rivo Ezra Wiliam Mait

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles