IZIN PIHAK KORBAN SEBAGAI DASAR PENIADAAN PIDANA DI LUAR KUHP

Authors

  • Angelica Maureen Taroreh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah cakupan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana dalam lapangan hukum pidanadan bagaimanakah kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP dalam lapangan hukum pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alasan-alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah hak mengawasi dan mendidik dari orang tua, wali, guru, terhadap anak-anak mereka dan murid-murid mereka, hak jabatan para dokter, juru obat, bidan dan penyelidik alam, izin pihak korban atau orang yang kepentingannya terlanggar kepada orang yang melanggar dan mewakili urusan orang lain. 2.   Kedudukan izin pihak korban sebagai alasan penghapus pidana di luar undang-undang hanya merupakan alasan penghapus pidana khusus yang hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu saja, misalnya kecelakaan kerja dalam latihan atau pertandingan olahraga, izin pemilik atau pihak korban dalam pengrusakan barang, izin pemilik atau pihak korban dalam pencurian barang, izin untuk penganiayaan berkenaan dengan sadisme dan masokhisme untuk kepuasan seksual, izin suami atau istri untuk melakukan perzinahan.

Kata kunci: izin korban; peniadaan pidana;

Author Biography

Angelica Maureen Taroreh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles