KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA
Abstract
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat sulit untuk diketahui. Kekerasan psikis yang sering terjadi dalam rumah tangga sering kali dianggap sekedar “bumbu†perkawinan bahkan dianggap biasa saja sehingga pihak luar tidak pantas mencampurinya, padahal dari kekerasan psikis tersebut itulah dapat berkembang menjadi kekerasan lainnya. Kekerasan psikis KDRT merupakan suatu tindakan melawan hukum yang    mana terhadap pelakunya sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Selain merupakan suatu tindakan melawan hukum, juga merupakan suatu    pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, persoalan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dahulu hanya sekedar persoalan keluarga sekarang telah berubah menjadi persoalan hukum dan siapa saja boleh mengadukan kepada aparat penegak hukum atas kasus-kasus kekerasan psikis tanpa perlu takut dianggap sebagai upaya mencampuri keluarga lain.
Kata kunci: Kekerasan psikis, rumah tangga