GANTI KERUGIAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN AKIBAT PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Justitia E. C Rawung

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1.Perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yaitu memasukan dan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam lingkungan hidup, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. 2. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan dilakukan dengan cara yaitu setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.

Kata kunci: Ganti kerugian, lingkungan hidup.

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles