TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995

Authors

  • Septian William Jusuf

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dalam menentukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terhadap tindak pidana penipuan dalam bidang pasar modal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam-LK untuk melakukan pemeriksaan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 100 dan melakukan penyidikan yang diatur pada Pasal 5 huruf c jo Pasal 101, dimana pelaksanaannya di dasarkan pada KUHAP. Dalam hal penegakan hukum (law enforcement) di bidang pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas yang telah diamanatkan dalam Undang Pasar Modal, dapat memberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dijatuhkan pada pelaku pelanggaran di bidang pasar modal yang bersifat teknis administratif seperti tidak menyampaikan laporan dan/atau dokumen, menjalankan kegiatan di pasar modal tanpa memperoleh persetujuan, perizinan atau pendaftaran dari Bapepam–LK, sedangkan sanksi pidana dijatuhkan pada pelaku tindak pidana di bidang pasar modal yang bersifat khas pasar modal yang dikualifikasikan sebagai kejahatan dalam pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan praktik penipuan di pasar modal. 2. Jenis tindak pidana yang umumnya terjadi di pasar modal ada beberapa macam, antara lain penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), dan perdagangan orang dalam (insider trading). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penipuan, Pasar Modal.

Author Biography

Septian William Jusuf

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12

Issue

Section

Articles