KAJIAN YURIDIS PEMALSUAN SURAT SEDERHANA (PASAL 263 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 264 AYAT (1) KE 1 KUHP)

Authors

  • Christellia G. N. Lamatenggo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP dan bagaimana kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP mencakup perbuartan membuat surart palsu dan memalsukan surat (ayat 1) serta perbuatan memakai surat palsu (ayat 2), di mana perbuatan-perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; di mana sebagai syarat tambahan yaitu perbuatan itu “dapat menimbulkan kerugianâ€. 2. Kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke  1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) yaitu Pasal 263 merupakan delik pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan), di mana delik yang dikualifikasi ini diancam pidana yang lebih berat yaitu pidana penjata paling lama 8 (delapan) tahun.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemalsuan Surat Sederhana, Pemalsuan, Akta Otentik.

Author Biography

Christellia G. N. Lamatenggo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12

Issue

Section

Articles