DASAR PEMIDANAAN DELIK PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 53 KUHP

Authors

  • Merren Marentek

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP dan bagaimana dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dipidananya delik percobaan melakukn kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP adalah adanya niat, adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena kehendaknya sendiri. Niat adalah sama dengan kesengajaan, permulaan pelaksanaan berarti suatu delik telah dimulai pelaksanaannya. Tidak selesainya perbuatan hukum karena kehendaknya sendiri. Artinya suatu delik tidak selesai karena dihalangi oleh orang lain. 2. Dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan ada dua teori yaitu teori percobaan yang objektif dan teori percobaan yang subyektif. Berdasarkan teori percobaan yang objektif dasar dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah karena ada perbuatan yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum, sedangkan berdasarkan teori percobaan yang subyektif dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah watak yang berbahaya bagi sipelaku.

Kata kunci: dasar pemidanaan; percobaan;

Author Biography

Merren Marentek

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles