TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN SETELAH DITEMUKAN ALAT BUKTI BARU DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilaklukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian keabsahan dari sebuah bukti baru dalam hukum Pidana di Indonesia dan bagaimana akibat hukum terhadap putusan pengadilan sebelumnya setelah adanya bukti baru yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses peninjauan kembali dengan adanya sebuah keadaan baru atau Novum dalam perkara pidana di indonesia harus memiliki kwalifikasi yang jelas dan tegas yang di atur dalam perundang-undangan di Indonesia. Seperti halnya hukum perdata dalam pengajuan peninjauan kembali dengan jelas disebutkan novum merupakan alat bukti surat. Untuk mengetahui keabsahan dari sebuah bukti baru digunakan parameter : a. Keberadaan “keadaan baru†didukung oleh sekurang-kurangnya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, b. Berdasarkan hukum pembuktian, “Keadaan baru†tersebut mempunyai hubungan dan pengaruh langsung dan karenanya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk membatalkan putusan pemidanaan semula yang dilawan dengan upaya hukum peninjauan kembali, c. Berupa syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat dijatuhkannya amar pembebasan, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkannya aturan pidana yang lebih ringan. 2. Akibat hukum terhadap putusan pengadilan sebelumnya setelah adanya bukti baru atau keadaan baru (Novum) dapat dilihat dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mana apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan permohonan maka putusan sebelumnya tetap berlaku dan apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan permohonan maka putusan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kata kunci: alat bukti baru;