HAK DAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 KUHAP dan bagaimana akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis npormatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (1) yaitu berupa hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, juga yang mendengar sendiri, peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik/penyidik; sedangkan pengaturan kewajiban melapor tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) KUHAP berupa kewajiban melapor ketika mengetahui adanya permufakatan jahat melakukan tindak pidana dan dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP berupa kewajibabn melapor tindak pidana oleh pegawai negeri yang dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui adanya tindak pidana. Pelaksanaan hak melapor ini adakalanya menghadapi hambatan berupa adanya laporan/pengaduan balik dari orang yang dilaporkan. 2. Tidak ada akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebab kewajiban dalam ketentuan-ketentuan ini yang merupakan lex imperfecta (peraturan tidak sempurna) hanya menjadi kewajiban moral saja, bukan kewajiban hukum.
Kata kunci:Â Hak Dan Kewajiban, Melaporkan Tindak Pidana.