TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DOMPET DIGITAL DALAM BERTRANSAKSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai dompet digital dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pengguna dompet digital. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perkembangan teknologi saat ini, metode pembayaran terjadi perubahan yaitu dengan menggunakan uang digital yang tersimpan di dalam dompet digital dengan metode yang dilakukan menggunakan smartphone. Dompet digital mendukung. 2. Pengaturan hukum mengenai dompet digital di Indonesia belum ada secara khusus.
Kata kunci:Â Tinjauan Hukum, Penggunaan Dompet Digital, Bertransaksi,Hukum di Indonesia