PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMIDANAAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi pidana penjara seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan dan bagaimanakah formulasi pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Ke semua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup di masa yang akan datang hendaknya pembentuk undang-undang melakukan pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi.
Keywords: penjara seumur hidup