ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN MODERN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah perspektif Ilmu Hukum sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan Modern. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya. 2. Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni.
Kata kunci: Ilmu hukum, Pengetahuan modern.