ASPEK JURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI PADA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN

Authors

  • Trinawaty Abdullah

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Larangan melakukan aborsi diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.     2. Pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan, karena perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban dan hal ini dilakukan untuk mencegah perempuan melakukan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci:Aborsi, kehamilan, perkosaan

Author Biography

Trinawaty Abdullah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-02-13

Issue

Section

Articles