PERAN PPATK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dan apa peran PPATK dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Dibentuknya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dimaksudkan untuk tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman baku dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugas pokoknya itu, PPATK menganggap perlu kerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang karena Penyedia Jasa Keuangan dianggap sebagai lahan yang subur oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang dalam upaya mengaburkan asal-usul dana yang dimilikinya. Dalam hal pelaksanaan perannya itu, PPATK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk melaksanakan berbagai prinsip atau ketentuan yang diyakini dapat memerangi praktik ilegal tindak pidana pencucian uang. 2. Dibentuknya lembaga yang tidak mempunyai kemampuan menyidik ( PPATK) adalah dimaksudkan untuk menghidarkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan yakni lembaga kepolisian.
Kata kunci: Penyidikan, pencucian uang