TINDAKAN DISKRESI POLISI DALAMPELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN

Authors

  • Dennis Kojongian

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong Penyidik dalam menggunakan wewenang Diskresinya untuk Penyidikan dan bagaimana Jaminan Hukum mengenai Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode peneltian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru menimbulkan ketidak efisienan. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi. 2. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor-faktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya.

Kata kunci: Diskresi, polisi, penyidikan.

Downloads

Published

2015-06-30

Issue

Section

Articles