PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN

Authors

  • Brayen O. Koloay

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yuridis Putusan Hakim Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak.Sel Terhadap Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan dan bagaimana Pandangan Hukum Positif IndonesiaTerhadap Putusan Nomor 04 / Pid. Prap / 2015 / PN. Jak. Sel Mengenai Penetapan TersangkaSebagai Objek Praperadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pasal 77 junto 82 ayat(1)junto 95 ayat(1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP memang tidak disebutkan secara jelas mengenai penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan akan tetapi penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana dalam butir 2 bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyidikan. UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN maka Komjen Budi Gunawantidak masuk dalam kategori tersebut karena pada saat itu masih menduduki jabatan eselon II bukan eselon I. Alasan yuridis yang paling penting adalah Dalam UU Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Hakim dilarang menolak suatuperkara (rechtsweigering) yang diajukankepadanya untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan dengan dalil tidak ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut namun wajib menerima semua perkara yang diajukan kepadanya dan memeriksanya. 2. Penetapan tersangka, walaupun merupakan bagian dari tahap penyidikan, bukan merupakan objek dari Praperadilan. Hal tersebut didukung secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP sebagai hukum positif Indonesia. Penetapan tersangka jelas berbeda dengan proses penangkapan. Pasal 11 Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan penyelenggara negara saja, melainkan juga aparat penegak hukum. Keleluasaan Hakim perdata untuk melakukan penemuan hukum dibanding dengan Hakim pidana merupakan akibat dari sifat mengatur hukum perdata.  Hukum pidana merupakan hukum publik yang bersifat memaksa (dwingendrecht) karenamenyangkut kepentingan umum, sehingga Hakim kurang diberikan kebebasan untuk menafsirkan Undang-Undang.

Kata kunci:  Penetapan tersangka, objek praperadilan.

Author Biography

Brayen O. Koloay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-06-30

Issue

Section

Articles