KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kepolisian dalam struktur organisasi negara, dan bagaimana fungsi Kepolisian dalam sistim pemerintahan negara. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Mencermati hukum positif di Indonesia minimal ada empat instrumen hukum yang mengatur tentang kedudukan Polri, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndoÂnesia, dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga Kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat. Polisi berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di samping itu Polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Kemandirian polisi sangat diperlukan terutama dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum.
Kata kunci: kepolisian, struktur organisasi negara