PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DELIK SELESAI

Authors

  • Zaid Zamatea

Abstract

Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana. Pasal 53 KUHP menyatakan bahwa “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan jelas menyatakan delik percobaan dalam frasa menjanjikan yang jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 KUHP maka delik itu belum selesai atau belum sempurna, sedangkan pada tindak pidana korupsi tidak diperlukan pembuktiannya apakah janji yang terucap bahkan tertulis terwujud atau tidak, sudah merupakan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, dan dapat dipidana. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana konsep percobaan dalam hukum pidana di Indonesia serta bagaimana percobaan melakukan tindak pidana korupsi dianggap sebagai delik selesai. Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Data penelitian ini ialah data pustaka yang dikumpulkan dari beberapa bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dan dikumpulkan kemudian diolah menjadi pendekatan sistematika dan pendekatan sinkronisasi hukum dengan melakukan interpretasi (penafsiran) secara gramatikal atau menurut tata bahasa untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep percobaan (poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP dan Pasal 54 KUHP memiliki suatu karakteristik yang berbeda dengan percobaan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena menurut Pasal 54 KUHP disebutkan, percobaan melakukan tindak pidana tidak di pidana. Konsep percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dipidana, oleh karena latar belakang, konsep-konsep yang dianut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan penanganannya secara khusus, bahkan tindak pidana korupsi telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa/extra ordinary crimes) di Indonesia. Ketentuan KUHP mempunyai hubungan atau kaitannya dengan ketentuan-ketentuan pidana dalam peraturan perundangan-undangan di luar KUHP yang juga tidak sedikit di antaranya mengatur percobaan. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan. Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menunjukkan contoh bahwa tindak pidana korupsi dengan “menjanjikan sesuatu†adalah delik selesai. Di dalam pembuktiannya sangat penting untuk dibuktikan apakah ada suatu janji baik berupa ucapan (lisan), maupun tertulis di antara para pihak (para subjek hukumnya), dan manakala terbukti ada janji yang terucap maupun tertulis dengan sendirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Percobaan melakukan tindak pidana menurut KUHP tidak dapat dihukum, tetapi percobaan melakukan tindak pidana korupsi justru dapat dihukum karena delik percobaan merupakan delik yang perumusannya secara formil, sehingga ditentukan pada awal  (permulaan) unsur tindak pidana baik yang menjanjikan (hadiah) yang diucapkan (lisan) maupun tertulis, bukan ditentukan pada akibat atau tercapainya maksud pemberian janji/hadiah. Ketentuan KUHP mempunyai hubungan atau kaitannya dengan ketentuan-ketentuan pidana dalam peraturan perundangan-undangan di luar KUHP yang juga tidak sedikit di antaranya mengatur percobaan. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan.

Author Biography

Zaid Zamatea

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-03

Issue

Section

Articles