EKSISTENSI PIDANA MATI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Christ Septian Mulyono

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11205

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana mati di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana mati dari aspek hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pidana mati di Indonesia diatur dalam hukum lokal berupa hukum adat dibeberapa daerah tertentu, dalam KUHP yang berlaku, ada pula beberapa pidana mati yang diatur di luar KUHP yang mengatur pidana mati. 2. Penerapan pidana mati dari aspek Hak asasi manusia tetap memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3,  yang salah satu ciri-ciri dari negara hukum yaitu menjunjung Hak asasi manusia, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 28 tentang Hak asasi manusia lebih khusus hak hidup, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,  begitu pula beberapa perjanjian Internasional yang telah diratifikasi. Semua ini merupakan sumber-sumber hukum yang diakui di Indonesia, jadi eksistensi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia merupakan polemik antara setuju dan tidak setujunya pidana mati itu, yang merupakan pelanggaran Hak asasi manusia.

Kata kunci: Eksistensi pidana mati, Hak asasi manusia

Author Biography

Christ Septian Mulyono

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-09