PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Authors

  • Jerry Vicky Mawu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18091

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang hak paten di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sistem ini di kenal pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif. 2. Penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut (Pasal 142). Selanjutnya pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah di beri paten.

Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Paten.

Author Biography

Jerry Vicky Mawu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-05