TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH ZEE INDONESIA (UU NO. 31 TAHUN 2004 jo UU NO. 45 TAHUN 2009)

Authors

  • Firman J. S. Sarkol

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak  pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia menurut Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 di wilayah ZEE Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009, bentuk tindak pidana perikanan di wilayah ZEE Indonesia dapat digolongkan sebagai: -Tindak pidana yang menyangkut penggunaan bahan yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,  Tindak pidana sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan di kapal perikanan. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran / kerusakan sumber daya ikan / lingkungannya. -Tindak pidana yang berkaitan dengan melakukan usaha perikanan tanpa SIUP. -Tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki SIPI. -Tindak pidana melakukan pengangkutan ikan tanpa memiliki SIKPI. -Tindak pidana memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pengoperasian kapal perikanan asing. -Tindak pidana tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, Tindak pidana melakukan penelitian tanpa izin pemerintah. -Tindak pidana melakukan usaha pengelolaan perikanan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan UU Perikanan. 2. Kegiatan tindak pidana penangkapan ikan telah memberikan banyak kerugian bagi Negara sehingga pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya penegakan hukum yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga melalui kerja sama antara TNI AL, Polisi Air, BAKAMLA, TNI AU, dan PPNS dapat mengurangi tindak pidana perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Kata kunci: Penangkapan ikan, bahan kimia.

Author Biography

Firman J. S. Sarkol

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-15