IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATN SIPIL KABUPATEN MINAHASA SELATAN

I Made Sudiadnyane

Abstract


SIAK yang di implementasikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa
Selatan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang pedoman
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang administrasi kependudukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan kebijakan tentang SIAK.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Implementasi kebijakan SIAK yang
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan mengalami hambatanhambatan. Hambatan tersebut, yaitu sarana penyediaan jaringan data base kependudukan masih belum
merata ke seluruh kecamatan sehingga jaringan yang digunakan offline dan online, modal atau anggaran
yang tersedia belum mencukupi untuk penyediaan sarana dan prasarana. Akan tetapi peningkatan pelayanan
yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah dilakukan dengan prima, seperti pelayanan
KTP, KK dan Akta Catatan Sipil, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan
pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kata kunci : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Implementasi Kebijakan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh :

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado

Editorial Office :

Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115

Phone: +6281295145441