IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERIKANAN PROVINSI SULAWESI UTARA

VALENTIN MONTOALI, MARTHA OGOTAN, VERY LONDA

Abstract


Surat izin usaha perikanan merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementrian Kelautan dan
Perikanan kepada masyarakat (perorangan/ koperasi/ perusahan swasta nasional) yang ingin
mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas, yang meliputi izin usaha perikanan, izin penangkapan
ikan, izin pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan. Setiap masyarakat
(perorangan/ koperasi/ perusahan swasta nasional) yang melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan. Oleh
karena itu Bupati/Walikota berwenang menerbitkan Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal
sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penerbitan surat izin usaha perikanan Provinsi
Sulawesi Utara. Kemudian beberapa hal yang bisa disarankan adalah kepada kepala dinas dapat
meningkatkan kinerja pegawai dalam menjalakan tugas dan tanggungjawab dalam proses
penerbitan surat izin usaha perikanan, sehingga proses penerbitan surat izin usaha perikanan dapat
berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Surat Izin, Usaha Perikanan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh :

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado

Editorial Office :

Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115

Phone: +6281295145441