PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA MANADO

ANDRE SINGAL, FLORENCE LENGKONG, GUSTAAF TAMPI

Abstract


Dalam UU Perda Kota Manado No.2 Tahun 2011 pada BAB 1 Pasal 1 ayat 12, dijelaskan bahwa: Pajak
restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya, dalam pasal 1 ayat
13 dijelaskan bahwa: Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman yang dipungut
bayaran yang mencakup juga, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. Dan pada pasal 12 dan 13 tertulis: Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah
pembayaran yang diterima atau atau yang seharusnya diterima restoran (Pasal 12), Tarif pajak
restoran ditetapkan sebesar 10 % (Pasal 13). Di Kota Manado, pajak restoran sangat berpengaruh
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam data penelitian yang didapatkan, setiap tahunnya
PAD melalui pajak ini terus meningkat. Akan tetapi, masih perlu banyak evaluasi dari pemerintah
(petugas pajak) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajak
khususnya pajak restoran agar pendapatan asli daerah melalui pajak ini terus konsisten dan
meningkat.
Kata kunci: Efektivitas Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh :

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado

Editorial Office :

Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115

Phone: +6281295145441