PELAKSANAAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT DI DESA JIRENE KECAMATAN NOGY KABUPATEN LANNY-JAYA
Abstract
Pengertian pelaksanaan program itu sendiri sebagaimana dalam pelaksanaan berasal dari kata
laksana yang artinya menjalankan atau melakukan suatu kegiatan. Sedangkan Joan L. Herman yang
dikutip oleh Farida (2008: 9) mengemukakan definisi program sebagai “segala sesuatu yang dilakukan
oleh seseorang dengan harapan akan mendatangkan hasil atau pengaruh. Lebih lengkap lagi, Hasibuan
(2006: 72) juga mengungkapkan bahwa program adalah, suatu jenis rencana yang jelas dan konkret
karena didalamnya sudah tercantum sasaran, kebijaksanaan, prosedur, anggaran, dan waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, definisi program juga termuat dalam Undang-Undang
RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa:
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi masyarakat. Dalam proses
pelaksanaan suatu program sesungguhnya dapat berhasil, kurang berhasil, ataupun gagal sama sekali
apabila ditinjau dari wujud hasil yang dicapai atau outcomes. Karena dalam proses tersebut turut
bermain dan terlihat berbagai unsur yang pengaruhnya bersifat mendukung maupun menghambat
pencapaian sasaran suatu program. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan program adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh individu maupun kelompok berbentuk pelaksanaan kegiatan yang didukung
kebijaksanaan, prosedur, dan sumber daya dimaksudkan membawa suatu hasil untuk mencapai tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan.
laksana yang artinya menjalankan atau melakukan suatu kegiatan. Sedangkan Joan L. Herman yang
dikutip oleh Farida (2008: 9) mengemukakan definisi program sebagai “segala sesuatu yang dilakukan
oleh seseorang dengan harapan akan mendatangkan hasil atau pengaruh. Lebih lengkap lagi, Hasibuan
(2006: 72) juga mengungkapkan bahwa program adalah, suatu jenis rencana yang jelas dan konkret
karena didalamnya sudah tercantum sasaran, kebijaksanaan, prosedur, anggaran, dan waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, definisi program juga termuat dalam Undang-Undang
RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa:
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi masyarakat. Dalam proses
pelaksanaan suatu program sesungguhnya dapat berhasil, kurang berhasil, ataupun gagal sama sekali
apabila ditinjau dari wujud hasil yang dicapai atau outcomes. Karena dalam proses tersebut turut
bermain dan terlihat berbagai unsur yang pengaruhnya bersifat mendukung maupun menghambat
pencapaian sasaran suatu program. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan program adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh individu maupun kelompok berbentuk pelaksanaan kegiatan yang didukung
kebijaksanaan, prosedur, dan sumber daya dimaksudkan membawa suatu hasil untuk mencapai tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Diterbitkan oleh :
Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado
Editorial Office :
Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115
Phone: +6281295145441