PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DI SULAWESI UTARA

FRANCO TARUMINGKENG, WELSON ROMPAS, JOORIE RURU

Abstract


Pengawasan pemerintah dalam penerapan upah minimum sangat penting untuk menjamin hak
pekerja yang paling mendasar. Sesuai yang dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 Ayat (1) disebutkan bahwa tiap pekerja atau buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penerapan
upah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Utara, terlihat masih ada indikasi masalah dalam hal ini
pemberian upah dibawah standar minimum oleh perusahaan kepada pekerja. Penelian ini dilakukan
untuk mengetahui pengawasan pemerintah dalam penerapan UMP di Suawesi Utara. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh
dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Temuan dalam penelitian ini berdasarkan indikator menetapkan
standar, mengadakan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan adalah Pemerintah dalam hal
ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara dalam melakukan pengawasan UMP di
Sulawesi Utara belum menunjukan hasil yang sepenuhnya maksimal dikarenakan kurangnya personil
pengaawas, kurangnya sarana transportasi dan kurangnya pemahaman perusahaan ataupun pekerja,
sehingga perlu dilakukan perbaikan untuk mencapai hasil pengawasan yang lebih maksimal.
Kata kunci: Pengawasan, Pemerintah, Upah Minimum Provinsi (UMP)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh :

Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi Manado

Editorial Office :

Jl. Kampus Unsrat Bahu, Malalayang - Manado 95115

Phone: +6281295145441