Studi kasus ketaatan nelayan soma pajeko yang berpangkalan di PPI Amurang terhadap tempat mendaratkan hasil tangkapan
Abstract
Pangkalan Pendaratan Ikan merupakan tempat para nelayan mendaratkan ikan hasil tangkapannya. Dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 41 ayat 3 menegaskan bahwa“Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk” Tetapi banyak nelayan Amurang yang tidak patuh terhadap aturan tersebut dengan melakukan bongkar muat atau pendaratan ikan dipesisir pantai yang tidak sesuai dengan pelabuhan yang tercantum dalam SIPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan nelayan PPI Amurang dalam mendaratkan hasil tangkapan, serta penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari aktivitas bongkar muat yang tidak dilakukan pada tempat yang semestinya.Penelitian ini dikerjakan dengan mengikuti metode deskriptif yang meneliti suatu metode didasarkan pada studi kasus. Pengambilan data juga dilakukan melalui survei dengan menyebarkan kuisioner dan wawancara di lokasi penelitian. Hasil Penelitian menujukan ketaatan nelayan Amurang berada dalam tingkat yang kurang taat, Penyebab Nelayan Amurang tidak mendaratkankan hasil ikan hasil tangkapan sesuai dengan SIPI karena dianggap lebih cepat melakukan pemasaran dan dekat dengan permukiman nelayan, dan juga fasilitas yang ada di PPI dianggap kurang maksimal. Akibat yang ditimbulkan berupa kurangnya retribusi dan mengakibatkan banyak sampah plastik serta bau menyengat di kawasan pengembangan pariwisata di Pesisir Boulevard Amurang. Diharapkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan kesadaran nelayan dalam hal pendaratan hasil tangkapan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35800/jitpt.5.2.2020.30669
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.