PERSEPSI PUSTAKAWAN TERHADAP KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA DI BADAN PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SULAWESI UTARA

Sutina Kusnan Tirayoh, Sylvia Posumah Rogi, Stevi S. Sumendap

Abstract


Profesi pustakawan jelas memiliki suatu kode etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai perintah yang terkandung didalamnya oleh semua anggota pustakawan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Kode Etik tersebut tidaklah dilaksanakan dengan baik dan dijadikan pedoman oleh pustakawan dalam tugas sehari-hari mereka sehingga sering kali muncul permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan sikap dan prilaku pustawan dalam memberikan pelayanan di perpustakaan. Oleh karena itu, pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi di perpustakaan.

Disusunnya kode etik pustakawan adalah untuk mengembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi pustakawan. Dengan demikian, kode etik pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh pustakawan sebagai landasan kerja dan pedoman tingkah laku pustakawan serta sebagai sarana kontrol sosial yang berdampak pada masyarakat, sehingga mengangkat citra perpustakaan dan pustakawan itu sendiri.

Penelitian ini dilakukan di Badan Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara, metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada objek alamiah dimana peneliti sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna dari pada generalisasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informannya ialah pustakawan yang bertugas di layanan referensi 1 orang, pustakawan yang bertugas di layanan umum 8 orang, pustakawan yang bertugas di layanan sirkulasi 2 orang, dan pustakawan yang bertugas di layanan anak 1 orang. Hingga informan pada penelitan ini berjumlah 12 orang.

Dari hasil penelitian di peroleh bahwa pustakawan di Badan Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara sudah memahami kode etik atas profesinya. Walaupun isi dari kode etik tersebut tidak begitu di mengerti tetapi secara keseharian prilaku dan sikap dari pustakawan sudah menerapkan kode etik tersebut. Artinya implementasi dari kode etik tersebut sudah dilakukan oleh pustakawan dalam tugas dan tanggung jawab atas profesinya.

Kata kunci : Persepsi, Pustakawan, Kode Etik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.