KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Magdalena E. J. Sarkol

Abstract


Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan negara-negara modern dianggap sebagai fenomena baru dalam mengisi sistem ketatanegaraan yang sudah ada dan mapan. Bagi negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen karena ingin mengubah atau memperbaiki sistem kehidupan ketatanegaraan lebih ideal dan sempurna, khususnya dalam penyelenggaraan pengujian konstitusional terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Putusan peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang sebagai sebuah upaya untuk dapat mewujudkan negara hukum yang demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi titik tolak atau sandaran para pemohon yang dirugikan hak-hak konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi selain menyatakan atau menerangkan sesuatu yang nyata-nyata menjadi hukum, sekaligus meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru. Putusan Mahkamah Konstitusi sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, secara yuridis mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar merupakan suatu proses di dalam menegakkan negara hukum dan demokrasi sehingga untuk menciptakan hal yang demikian, setiap putusan yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya.

Kata Kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, UUD 1945

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.