PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Rilly Lihu

Abstract


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan pendekatan normatif analisis. Bahan hukum primer, sekunder, informasi dari media cetak maupun elektronik dan keterangan lainnya yang relevan topik penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif, komparatif dan dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak-hak korban tindak pidana terorisme belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ternyata masih banyak keluhan-keluhan dari pihak korban maupun ahli warisnya. Padahal hak-hak korban tindak pidana terorisme, khususnya hak memperoleh kompensasi, restitusi dan bantuan pemulihan kesehatan baik secara fisik dan psikis telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kata kunci : perlindungan, hak, korban, pidana, terorisme, HAM

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.