KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan daerah dalam pengawasan dan pengendalian beredarnya minuman beralkohol yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah khususnya Kabupaten Minahasa Utara dan bagaimana bentuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai implementasi dari kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung dengan studi lapangan terkait dengan dasar hukum pengawasan, dasar hukum pengendalian dan dasar hukum penegakan hukum dalam melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pengedaran minuman beralkohol secara illegal yaitu dengan cara mengoplos atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin resmi, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendak Nomor 74 Tahun 2014 dimana dinas dan SKPD baik Provinsi Kota diberi kewenangan mencabut ijinperdagangan (SIUP)bagi pedagang yang terbukti menjuandan mengedarkan Minuman beralkohol. Dengan desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah seharusnya peredaranminuman beralkohol sudah bisa terwujud tetapi pada kenyataannya di supermarket, warung-warung terus beredar minuman beralkohol disebabkan karena tarikmenerik dan tumpang tindih kewenangan antara kementerian, pemerintah daerah dan kepolisian serta kejaksaan. 2. Akibat dari belum maksimalnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol menyebabkan tingginya konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Minahasa Utara dan pengaruh dari minuman beralkohol terhadap berbagai kasus penganiayaan, perkosaan dan pembunuhanakibat minuman beralkohol cukup tinggi. Ini membuktikanlemahnya fungsi kewenangan pemerintah daerah dan koordinasi yang masih lamban.
Kata kunci: Kewenangan pemerintah daerah, pengawasan dan pengendalian, minuman beralkohol.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.