PENATAAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERKAITAN DENGAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Arianti Singal

Abstract


Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimanakah manfaat penataan daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dan Untuk mengetahui bagaimanakah penataan daerah dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas materi berkaitan dengan penulisan Skripsi ini. Bahan hukum tersier, terdiri dari; kamus hukum. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif.

Kata Kunci : Penataan, Pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.