MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kepala daerah serta hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sistem penyelenggaraaan pemerintahan daerah di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana mekanisme pemberhentian Kepala Daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sangat penting dan strategis, apalagi kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dalam membina dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pertanggungjawaban kepala daerah sebagai unsur utama dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam berbagai undang-undang tentang pemerintahan daerah menunjukkan adanya sifat parlementer dalam mekanisme pertanggungjawabannnya, dalam arti adanya pertanggungjawaban politik. 2. Pemberhentian kepala daerah ada yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Agung dan Presiden, dan ada yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu dalam hal kepala daerah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan didakwa melakukan tindak poidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pengaturan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah cukup memcakup substansi mengenai alasan pemberhentian kepala daerah baik dari aspek politik maupun dari aspek yuridis sehingga masih perlu dipertahankan.
Kata kunci: Mekanisme, pemberhentian, kepala daerahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.