PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dan bagaimana akibat hukum penagihan pajak dengan surat paksa. Dengan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. 2. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa surat paksa tidak dapat ditentang, apabila terdapat pihak-pihak yang beranggapan dirugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan –ketentuan Hukum yang berlaku dapat dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan yang ditunjukkan kepada Pengadilan pajak.
Kata kunci: pajak, surat paksaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.