TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM KESELAMATAN PELAYARAN DITINJAU DARI UU PELAYARAN NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dan bagaimana Tugas Syahbandar Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran. Berdasarkan penggunaan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab syahbandar sangatlah penting karena keamanan dan keselamatan pelayaran adalah sudah menjadi tugasnya. Tindakan-tindakan yang di lakukannya adalah/agar untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pelayaran. 2. Tugas pengawasan yang di lakukan seorang syahbandar dalam rangka pengaturan sarana dan prasarana pelaksanaan operasional transportasi laut sangatlah penting. Seorang syah Bandar dalam tugasnya harus juga memastikan kesadaran para pemkai jasa transportasi laut seperti perusahaan, pemilik kapal, awak kapal untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang keselamatan pelayaran yang pada umumnya masih rendah.
Kata kunci: syahbandar, keselamatan pelayaran
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.