PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTARA KABUPATEN MINAHASA UTARA DAN KOTA BITUNG

Trevina Dumanauw

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: apa yang menjadi penyebab sengketa tapal batas antara Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung dan bagaimana penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.  Dengan metrode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedua wilayah yaitu Minahasa Utara dan Bitung dalam membentuk suatu pemerintahannya sendiri menjadi daerah otonom Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung tentunya banyak tantangan sehingga harus dilewati. Salah satunya yaitu sengketa tapal batas yang terjadi di desa tontalete rok-rok yang berada di Kabupaten Minahasa Utara dan Kelurahan Tendeki Kota Bitung. Sengketa yang terjadi harus menjadi tanggung jawab dari kedua daerah yang berselisih untuk dapat menyelesaikannya. 2. Intinya ketika kedua daerah tidak mampu menyelesaikan sengketa tapal batas yang ada maka ada pemerintah provinsi yang siap membantu dan bahkan akan bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.  Dan ketika masalah tentang tapal batas dari kedua daerah yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung telah diserahkan kepada pemerintah provinsi maka hasil penyelesaian perselisihan tapal batas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini yaitu Gubernur wajib di taati oleh kedua daerah yang berselisih yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

Kata kunci: sengketa tapal batas


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.