KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PEREKRUTAN HAKIM MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial dan bagaimana mekanisme perekrutan hakim adhoc di Indonesia menurut hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Pasal 13 huruf a Komisi Yudisial mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, kini Komisi Yudisial bukan lagi hanya menyeleksi hakim agung, tetapi juga hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Karena itulah , Komisi Yudisial kini bertanggung jawab untuk menghasilkan hakim ad hoc yang berkualitas. 2. Proses rekruitmen hakim ad hocad hoc dilakukan sesuai peraturan dari masing-masing penerimaan hakim ad hoc. Dan proses perekrutan dilakukan dalam beberapa tahap yang ada dan melalui proses yang begitu ketat dan panjang. Yang pada dasarnya Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-Undang.
Kata kunci: Kewenangan, Komisi Yudisial, perekrutan Hakim.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.