KEPASTIAN HUKUM ATAS STATUS KARYAWAN HARIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Pekerjaan dan Kehidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kalangan menengah dan mayarakat miskin, sepertinya belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Untuk para pekerja/buruh yang merupakan tenaga kerja adalah orang yang harus bekerja demi mendapatkan imbalan atau upah dari majikan/perusahan yang tentunya harus diperlakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan hidupnya. Tentu juga dalam hal ini pekerja/buruh harus mendapat perlindungan yang pasti dari pemerintah yang merupakan hak dasar bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sampai saat ini, sudah banyak peraturan-peraturan yang memuat tentang berbagai aturan dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagaimana yang telah dimuat dalam Undang-undang 1945.Dan dalam lingkup pekerjaan telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat berbagai aturan Hak dan Kewajiban antara pekerja/buruh dan majikan/pemberi pekerjaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.