KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Imam Karim

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan bagaimana mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sampai dibentuknya Badan Peradilan Khusus untuk menangani Perselisihan Hasil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). 2. Mekanisme Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada intinya terdiri dari 8 tahap, yaitu pengajuan Permohonan Pemohon, pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon, Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon, pencatatan Permohonan Pemohon dalam BRPK, penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait, pemberitahuan Sidang kepada para Pihak, Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan.

Kata kunci: Sengketa, Pemilihan, Kepala Daerah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.