PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sanksi administrasi lingkungan merupakan efektifitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lingkungan.Adapun jenis-jenis sanksi administratif antara lain: a. Teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. Pembekuan izin lingkungan, d. Pencabutan izin lingkungan. Sementara dalam Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2012 menambahkan pengenaan sanksi administrasi dengan pengenaan denda administrasi, yaitu pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu, karena terlambat melakukan paksaan pemerintah. 2. penerapan sanksi administrasi atau tata cara penerapan sanksi yang dijalankan harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi administrasi membuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat. Artinya masyarakat dilibatkan dalam penegakan hukum lingkungan administrasi. Misalnya melalui mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai instrumen hukum bagi pengawasan lingkungan administrasi. Demikian pula dalam penerapan sanksi administrasi oleh pejabat yang berwenang, dilakukan dengan publikasi kepada masyarakat luas dapat diketahui bagaimana penegakan hukum lingkungan dilaksanakan pada setiap pelanggaran hukum lingkungan.
Kata kunci: administratif, hukum lingkunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.